NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka melaksanakan Fungsi Pemasyarakatan, yakni dalam hal pemenuhan Hak bagi Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Dalam Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan Hak Remisi dan Integrasi, Usulan berobat ke RSUD Cilacap serta usulan bagi para warga binaan yang direkomendasikan untuk mengikuti Kegiatan Kerja dan Program Pembinaan dalam Lapas, Sabtu (09/12).
Selain sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ketua Sidang TPP, Kasi Binadik Bobby Cahya Permana menyampaikan kepada warga binaan yang telah disidangkan, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, karena ini juga sebagai salah satu poin penilaian bagi warga binaan.
Selain itu ia juga berpesan, "Kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya pengusulan hak bersyarat ialah berkelakuan baik, " ujar Bobby.
Selain itu para anggota TPP juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang disidangkan untuk tetap mengikuti seluruh pembinaan, dan menjaga keamanan dan ketertiban dalam lapas.
Hadir dalam Sidang TPP, Ka KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Giatja, dan Pejabat Eselon V lainnya yang termasuk dalam keanggotaan TPP.
Baca juga:
Bebas CMB Satu WBP Lapas Permisan
|